265 Orang Tenaga Kerja Asing Tercatat Bekerja di Sumatera Utara

Konten Media Partner
6 Juli 2018 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
265 Orang Tenaga Kerja Asing Tercatat Bekerja di Sumatera Utara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews | Hingga Juni 2018, tercatat sebanyak 265 orang tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Sumatera Utara. Para tenaga kerja asing ini berasal dari berbagai negara dan bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Sumut.
ADVERTISEMENT
Dari data yang diperoleh menyebutkan, tenaga kerja asing (TKA) warga China 142 orang, Malaysia 54 orang, Fhilipina 18 orang, Korea Selatan 19 orang, India 13 orang, Jepang 7 orang, Singapura 3 orang, Australia 4 orang, Thailand 2 orang, Amerika Serikat 1 orang, dan Sri Lanka 2 orang.
"Katanya kemarin tenaga asing dari China membludak," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Icon Siregar, Jumat (6/7/2018).
Ia mengatakan, para tenaga kerja asing dari China tersebar di 70 perusahaan yang ada di Sumatera Utara. "Rata-rata satu perusahaan hanya mempekerjakan 2 tenaga kerja asing asal China. Tenaga kerja asing asal China itu umumnya kerja di proyek nasional dan perusahaan industri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk data perlintasan warga negara asing yang masuk ke Sumut dari Januari hingga Juni 2018, tercatat dari Malaysia 80.883 orang, Singapura 11.818 orang, China 3.858 orang, lalu disusul Australia, Jerman, Thailand, USA, India, Inggris dan India.
"Banyak yang masuk ke Sumatera Utara justru dari Malaysia, bukan dari China seperti isu yang beredar belakangan ini," ucapnya.
Ia mengaku, warga negara asing yang masuk ke Sumatera Utara diperiksa secara ketat, mulai dari masuk hingga nanti keluar dari Sumut. "Kita pantau di tempat-tempat masuk seperti Bandara Kualanamu, dan Pelabuhan Teluk Nibung kalau melalui laut," jelasnya.
Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut telah mendeportasi sebanyak 210 orang warga negara asing sepanjang tahun 2018 ini.
"Ada 202 orang melanggar administrasi keimigrasian dan 8 orang melanggar pro justitia. Mereka berasal dari Nepal, Thailand dan India," pungkasnya.
ADVERTISEMENT