3 Bulan Nganggur, Tukang Bangunan di Malaysia Pulkam Lewat Jalur Tikus

Konten Media Partner
28 Mei 2020 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para TKI Ilegal dari Malaysia diamankan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para TKI Ilegal dari Malaysia diamankan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Sudah 3 bulan Adi (31) menganggur di Klang, Malaysia akibat mewabahnya COVID-19.
ADVERTISEMENT
Lockdown membuat warga Tanjungbalai ini tak lagi dipekerjakan sebagai tukang bangunan. Ia pun memilih pulang kampung melalui jalur tikus.
Situasi sulit yang dialaminya di Malaysia memaksanya mencari informasi untuk dapat pulang. Ia pun akhirnya bertemu dengan seseorang bernama Busran.
"Saya disuruh naik taksi dari Klang ke Sikincan, Malaysia," katanya seperti disebutkan dalam keterangan tertulis dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (28/5).
Setibanya di Sikincan, Malaysia, Selasa (26/5), Adi bersama 7 orang lainnya naikkan ke 3 kapal tongkang Malaysia.
Ia harus membayar ongkos 900 RM. Dalam 1 tongkang, ada 2 orang atau 3 orang (TKI).
"Sekitar jam 23.30 waktu Malaysia, semua dipindahkan ke kapal tongkang Indonesia. Lokasinya tidak diketahui," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (27/5) pagi, ia diturunkan bersama yang lainnya di pinggir hutan Pantai Kambilik, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Para TKI tersebut lalu menelusuri jalan keluar dari Pantai Kambilik menuju jalan besar di Tanjung Balai Asahan dan tiba di jalan besar dan menemukan becak motor.
Ternyata ada seseorang nelayan menghubungi personil Patroli Sat Polair yang sedang tugas di perairan Tanjungbalai, dan memberitahu bahwa ada TKI ilegal di Kambilik, Asahan.
"Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan para TKI ilegal tersebut," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Ada 21 TKI ilegal yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang diamankan.
ADVERTISEMENT
Petugas Sat Polair Tanjung Balai lalu berkoordinasi dengan petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tanjungbalai untuk mengevakuasi TKI ilegal ke Pos Induk di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. | SUMUTNEWS