3 Waria TKI Ilegal Diamankan di Tanjungbalai, Sumut, Untung Bebas Corona

Konten Media Partner
28 Maret 2020 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 waria yang mengaku bekerja sebagai pekerja salon di Malaysia. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
3 waria yang mengaku bekerja sebagai pekerja salon di Malaysia. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
TANJUNGBALAI | Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan tiga orang waria yang merupakan TKI ilegal yang bekerja di Malaysia, dan pulang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Ketiga waria TKI ilegal tersebut yaitu M. Tuah alias Tiara (27) dan Mustafa alias Dela (21) warga Kabupaten Batubara, serta Meka Pindo alias Rosa (26) warga Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga waria itu merupakan TKI yang bekerja di Malaysia dan masuk melalui jalur tidak resmi. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui selama di negara jiran bekerja menjadi pekerja salon.
Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dijemput (lansir) dengan perahu bermotor yang masuk ke sungai kecil, tepatnya di Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, kemudian menumpang ojek menuju Kota Tanjungbalai.
"Sesampainya di Tanjungbalai tepatnya di Jalan Asahan, personel Satreskrim mengamankan ketiganya beserta paspor mereka," sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
ADVERTISEMENT
Kapolres melanjutkan, terhadap ketiga waria TKI ilegal itu dilakukan pemeriksaan, proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluk Nibung.
"Hasil pemeriksaan kesehatan, ketiganya dinyatakan sehat tidak terindikasi COVID-19 sesuai sertifikat yang dikeluarkan Tim KKP Pelabuhan Teluk Nibung," pungkas Kapolres. | SUMUT NEWS