30 WN Bangladesh Ditangkap saat Akan ke Malaysia Secara Ilegal

Konten Media Partner
19 Desember 2018 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Personel Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap 30 orang warga negara (WN) Bangladesh. Mereka ditangkap di kawasan Tanjung Tiram, Batubara, Sumatera Utara, saat akan menyeberang secara ilegal ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Mereka diamankan dari salah satu rumah warga yang saat ini masih kita selidiki," kata Kepala Subdit IV/Renakta Polda Sumut, Kompol Reinhard Nainggolan, Rabu (19/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 30 orang WN Bangladesh itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian pergi ke Bandara Kualanamu. Reinhard mengatakan mereka berencana masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Tiram.
"Paspor dan visanya ada, namun diduga ini people smuggling (penyelundupan manusia). Mereka ingin bekerja di Malaysia," ujar Reinhard.
Polda Sumut masih terus berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini. Polisi juga masih mengejar warga negara Indonesia yang membantu penyelundupan manusia 30 orang WN Bangladesh tersebut.
"WNA ini mengaku membayar sejumlah uang kepada orang yang menampung mereka. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan International Organization for Migration (IOM, Organisasi Internasional untuk Migrasi)," pungkas Reinhard.
ADVERTISEMENT