30 WN Bangladesh Dideportasi, Diduga Hendak Diselundupkan ke Malaysia

Konten Media Partner
11 Januari 2019 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
30 WN Bangladesh Dideportasi, Diduga Hendak Diselundupkan ke Malaysia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Pihak Imigrasi Belawan Medan mendeportasi 30 orang warga negara Bangladesh. Deportasi dilakukan dalam dua tahapan.
ADVERTISEMENT
"Untuk hari ini 15 orang dipulangkan via Bandara Kualanamu. Mereka diterbangkan ke negaranya menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 17.00 WIB. Sisanya akan dipulangkan pada Sabtu (12/1/2019)," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Victor Manurung, Jumat (11/1/2019).
Ia menjelaskan, 30 orang warga negara Bangladesh ini ditangkap Polda Sumatera Utara di Tanjung Tiram, Batubara, Sumut, pada Desember 2018. Rencananya mereka akan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa sesuai Inpres Nomor 21 tahun 2016. Mereka masuk melalui Bandara Adi Sucipto, Jogjakarta dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Warga negara Bangladesh ini ingin melakukan perjalanan ke Malaysia dengan jalur ilegal," jelasnya.
Ia mengatakan, 30 warga negara Bangladesh ini selanjutkan akan dicekal masuk ke Indonesia kembali. "Sanksi yang diberikan adalah pencekalan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT