38 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah di Binjai

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasutri mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai, Kamis (15/10). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai, Kamis (15/10). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Sebanyak 38 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Plt Kepala Disdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga melalui Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Eko Irawan mengatakan, pelaksanaan nikah massal digelar pada 15 hingga 16 Oktober 2020.
Hal ini untuk menghindari kerumuman dan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Selain mendapatkan buku nikah, para peserta sidang nikah isbat juga mendapat kartu keluarga, perubahan status KTP serta akte kelahiran anak. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh para peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut," katanya.
Ia mengatakan, ke depan kegiatan serupa akan dilaksanakan di kabupaten/kota lainnya, agar pasangan suami istri yang belum sah secara hukum negara bisa mendapatkan hak-hak administrasinya sebagai warna negara.
ADVERTISEMENT
"Kedepan kami akan melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini agar seluruh masyarakat mendapatkan hak-hak administratifnya," ujarnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Helmilawati mengatakan, kegiatan itu awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun.
Namun karena pandemo virus Corona akhirnya kegiatan baru dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif. Misalnya saja akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak.
"Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga," ujarnya.
Salah satu peserta sidang isbat nikah, Diastono mengaku
telah menikah sejak 3 tahun lalu secara siri dan tidak tercatat secara hukum negara.
ADVERTISEMENT
Sehingga ia dan istrinya tidak mendapatkan buku nikah. Karena itu juga, Ia tidak bisa membuat akte kelahiran anaknya.
"Dengan buku nikah ini, kami akhirnya bisa membuat akte kelahiran anak kami, karena ini sangat penting bagi kami," pungkasnya. | SUMUTNEWS