4 Warga Aceh Utara Ini Hendak ke Kendari Bawa 415 Gram Sabu di Sendal dan Tasnya

Konten Media Partner
20 Januari 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 warga Aceh Utara hendak ke Kendari, Sulawesi Tenggara membawa 415 gram sabu di sendal dan tasnya. Foto : Sumut News
zoom-in-whitePerbesar
4 warga Aceh Utara hendak ke Kendari, Sulawesi Tenggara membawa 415 gram sabu di sendal dan tasnya. Foto : Sumut News
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Empat orang warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (16/1) dini hari di sebuah hotel di Medan. Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 415 gram yang disimpan di dalam tas sandang dan sendal yang sudah dimodifikasi untuk didistribusikan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, empat orang itu berinisial B (20), IS (20), MI (22) dan TM (24). Irsan menjelaskan, penangkapan keempat pemuda itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Medan yang akan didistribusikan ke luar kota.
"Informasi yang diterima, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan di salah satu hotel di Medan, ditemukan 4 orang pelaku yang saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 415 gram, yang mana sabu ini sudah terpisah dalam bentuk kemasan. Kemasan plastik ini di dalam tas sandang dan satu lagi dikemas di dalam sendal," katanya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti sabu yang hendak dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto : Sumut News
Menurutnya, para pelaku sengaja memodifikasi sendal untuk menyamarkan barang bukti sabu yang akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jalur udara. "Dari pemeriksaan diketahui bahwa pernah dilakukan pengiriman barang bukti sabu dan berhasil, bulan 11 ke Jakarta," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (20/1) siang.
ADVERTISEMENT
Irsan menjelaskan, keempat pelaku adalah suruhan dari seseorang yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berinisial POK. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Irsan menambahkan, pengiriman sabu dengan modus disembunyikan di sendal yang sudah dimodifikasi pada November 2020 oleh tersangka TM (24) sebanyak 500 gram. Sendal yang di dalamnya terdapat sabu itu dijahit oleh tersangka IS (20).
"Sengaja para pelaku ini memodifikasi sendal untuk menyamarkan barang bukti karena rencananya akan didistribusikan ke Sulawesi melalui jalur udara. Berdasarkan pemeriksaan, pernah dilakukan pengiriman barang bukti sabu ke Jakarta dan berhasil," katanya.
Pengiriman sabu tersebut juga atas suruhan POK yang saat ini masih dalam pengejaran." Kawan-kawan pernah ada yang terbang ke Malaysia? Itu sepatu aja masuk (diperiksa) kan? Kalau kita kan belum. Kita hanya sabuk, jam tangan, jaket, tas. Terus kalau dari pintu ini (metal detector door), dia hanya mendeteksi logam," katanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka SB (20), juga berperan sebagai yang menjahit sendal berisi sabu. Dia dan IS sama-sama diupah Rp 2 juta untuk sepasang sendal. Sementara itu, MI (22) dia yang akan membawa sabu tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia mengaku masing-masing diupah Rp 12 juta untuk membawa sabu tersebut ke Kendari melalui udara. "Diupah Rp 12 juta. Baru sekali ini pak. Ke Kendari," katanya. | SUMUT NEWS