5 Tahun Buron, Eks Camat Terpidana Korupsi Ditangkap

Konten Media Partner
21 September 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Camat Galang Hadisyam Hamzah (54) (baju kemeja) ditangkap setelah 5 tahun menjadi buronan dalam kasus korupsi. SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
Eks Camat Galang Hadisyam Hamzah (54) (baju kemeja) ditangkap setelah 5 tahun menjadi buronan dalam kasus korupsi. SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Deli Serdang menangkap Hadisyam Hamzah (54), terpidana korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Pembangunan Gardu Induk PT PLN Pikitring. Ia ditangkap setelah buron sejak tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan ditangkap dikawasan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 20 September 2019 malam. Saat diamankan tidak ada perlawanan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (21/9).
Hadisyam selanjutnya dibawa ke Kejati Sumut guna proses administratif. Ia lalu dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"Terpidana dihukum selama dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," ujarnya.
Kajari Deli Serdang Harli Siregar mengatakan, mantan Camat Galang ini terbukti bersalah melegalisasi surat tanah seluas 12.330 M2. Berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp 230.690.000.
ADVERTISEMENT
Surat kepemilikan tanah diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah Mansyuria Dachi. Padahal, lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tersebut berstatus tanah milik negara.
"Yang bersangkutan dalam pelariannya berpindah-pindah tempat menghindari kejaran tim kejaksaan. Hingga akhirnya, posisi Hadisyam diketahui di Desa Sekip yang merupakan tempat tinggalnya," pungkasnya.