9.876 Warga Binaan di Sumatera Utara Dapat Remisi Lebaran 2018

Konten Media Partner
12 Juni 2018 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Sebanyak 9.876 warga binaan di Sumut mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1439 H. 56 di antaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
"Dari 9.876 warga binaan terdapat 9.820 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1), dan 56 mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II)," kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Selasa (12/6).
Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini bervariasi.
"Besarannya mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari," ungkapnya.
Di antara warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri, katanya, terdapat juga warga binaan yang remisinya diatur regulasi.
"Jumlah napi terkait Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1943 H ada 226 orang. Berdasarkan Permen nomor 99 tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri sebanyak 2.696," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, saat ini jumlah warga binaan yang berada di Lapas, Rutan atau Cabang Rutan se-Sumut berjumlah 31.965 orang.