6 Tersangka Narkoba Ditangkap, 46 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Konten Media Partner
26 November 2019 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Sumatera.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 46 kg sabu dan 3 ribu pil ekstasi disita dari 6 orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 20 November 2019 di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya dua orang laki-laki membawa sabu dari Aceh ke Medan pada Kamis 7 November 2019.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap I alias A dan EL di jalan Lintas Sumatera Utara, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Jumat 8 November 2019 dinihari.
"Dari keduanya disita barang bukti 10.124,2 gram sabu," kata Agus dalam pemaparannya, Selasa (26/11).
Tersangka narkoba yang dipaparkan Polda Sumut. Foto: Istimewa
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap A di pintu tol Helvetia, Kecamatan Sunggal pada 12 November 2019. Dari A disita barang bukti 3 ribu butir pil ektasi dan 811 gram sabu.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil interogasi terhadap A petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap SMJ dan S di pintu masuk tol Binjai pada 18 November 2019. Dari keduanya disita 30 Kg sabu," ungkapnya.
Petugas juga menangkap ESS alias E pada 20 November 2019. Saat diinterogasi ESS mengaku menyimpan sabu di Dusun I, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
"Petugas lalu bergerak ke tempat yang dimaksud ESS, dan menemukan 6.691 gram sabu," jelasnya.
Keenam tersangka merupakan satu komplotan yang ditangkap terpisah di sejumlah wilayah di Sumut. Keenamnya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. | SUMUTNEWS