9 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Sergai, Satu Ditembak

Konten Media Partner
11 September 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
9 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Sergai, Satu Ditembak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polres Serdang Bedagai dan Polsek Jajaran menangkap 9 orang dalam kasus narkoba. Satu diantara pelaku ditembak petugas.
ADVERTISEMENT
"9 pelaku yang ditangkap terdiri dari 3 orang pemakai dan 6 orang pengedar. Mereka ditangkap pada periode 1 hingga 7 September 2019," kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, Rabu (11/9/2019).
Ia menjelaskan, enam orang pengedar yang ditangkap adalah NN alias Ucok(41), ZL(34), NK alias Nanang(38), SI alias Heri(37), YN alias Yus(37), LH alias Sipa(37). Sementara, tigas orang pemakai yang ditangkap yaitu AR alias Maman(40), JP alias Joko(34), AP alias Yogi(29).
"Pelaku ZL diberi tindakan tegas terukur di kaki kanannya karena saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan," ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti sabu dengan berat bruto 8,98 gram, ganja dengan berat bruto 2.502.28 gram dan 1 unit Sepeda motor suzuki shogun tanpa plat nomor polisi.
ADVERTISEMENT
Untuk enam pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
"Untuk tiga pelaku dijerat dengan pasal 112(1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.