9 Tahun Buron, Pembunuh Satu Keluarga di Pakistan Ditangkap di Asahan

Konten Media Partner
22 Januari 2020 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Pakistan ditangkap di Asahan, Sumut setelah 9 tahun buron dalam kasus pembunuhan satu keluarga di negaranya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WN Pakistan ditangkap di Asahan, Sumut setelah 9 tahun buron dalam kasus pembunuhan satu keluarga di negaranya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Seorang warga negara Pakistan yang menjadi buronan dalam kasus pembunuhan ditangkap. Tersangka Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman (34) ditangkap setelah 9 tahun menjadi buronan.
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, tersangka ditangkap Tim NCB Interpol Div Hubinter Polri bersama Direktorat Reskrimum Polda Sumut di rumah kontrakan di Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (21/1) sekira pukul 12.00 WIB.
Luqman diburu setelah membunuh empat orang dalam satu keluarga di Pakistan.
Peristiwa itu terjadi saat dirinya berusia 25 tahun. Setelah melakukan aksinya Luqman kabur dan selalu berpindah-pindah tempat.
Tersangka masuk ke Indonesia sejak 2 tahun lalu melalui jalur laut menumpang kapal dari Malaysia ke Dumai. Ia pun menikahi wanita Indonesia di Medan.
Mereka lalu menetap di rumah kontrakan di Asahan sejak lima bulan lalu. Ia pun bekerja sebagai sopir.
Saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan ditemukan KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati dan paspor atas nama Evi Lili Midati.
Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut Kompol Taryono R, Rabu (22/1) mengaku, pihaknya ikut melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Itu buronan Interpol dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Pakistan. Kita ikut mendampingi penangkapan. Proses hukum selanjutnya kita serahkan ke negara asalnya," pungkasnya. | SUMUTNEWS