900 Item Barang Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea dan Cukai Kualanamu

Konten Media Partner
24 November 2020 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lebih dari 900 item barang senilai Rp 421.476.000 dimusnahkan Bea dan Cukai Kuala Namu di areal wisata Pantai Cermin, di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai pada Selasa (24/11). Foto : Sumut News
zoom-in-whitePerbesar
Lebih dari 900 item barang senilai Rp 421.476.000 dimusnahkan Bea dan Cukai Kuala Namu di areal wisata Pantai Cermin, di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai pada Selasa (24/11). Foto : Sumut News
ADVERTISEMENT
MEDAN | Lebih dari 900 item barang senilai Rp 421.476.000 dimusnahkan Bea dan Cukai Kuala Namu di areal wisata Pantai Cermin, di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai pada Selasa (24/11). Barang-barang tersebut didominasi oleh barang kiriman.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Elfi Haris mengatakan, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) hasil dari penindakan cegah dan tangkap selama periode kuartal I - III 2020. Barang tersebut merupakan barang kiriman dari luar yang dibawa penumpang atau dikiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.
"Karena memang 2020 ini pandemi, barang-barang bawaan penumpang itu sangat berkurang seiring penerbangan yang berkurang. Tapi barang kiriman banyak peningkatan karena semua orang sekarang beli online," katanya.
Barang-barang tersebut yakni produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil, dan sparepart kendaraan. Pemusnahan itu disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPPOM Medan, Perwakilan Maskapai, Kantor Pos.
ADVERTISEMENT
Barang-barang Ini Tak Akan Dapat Izin
Elfi menjelaskan, pada prinsipnya barnag-barang bekas tak boleh masuk ke Indonesia kecuali barang pindahan atau barang yang mendapatkan izin dari Kementrian Perdagangan. Setiap barang bekas, lanjutnya, dicegah masuknya dengan pengawasan di pintu masuk, yakni di Bandara Internasional Kuala Namu.
"Tapi kita beri kesempatan pemilik untuk urus izin, 90 hari. Kalau izin dipenuhi, barang kita keluarkan. kalau tidak, barang ini kita ambil, tapi ada juga barang yang sama sekali tak boleh diurus izinnya. Kayak pakaian bekas, narkotika, sex toys. Itu tak mungkin dapat izinnya. Itu tetap kita cegah," katanya.
Menurutnya, pemusnahan BMN ini menegaskan fungsi bea cukai selain sebagai revenue collector juga sebagai community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM) seperti produk tekstil atau pakaian jadi ex-impor.
ADVERTISEMENT
"Selain melindungi pertumbuhan industri pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait," katanya.
Elfi Haris menambahkan, bahwa pemusnahan atas barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal 10 November 2020 untuk dilakukan pemusnahan.
"Bea Cukai Kualanamu berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang," katanya. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT