Aniaya 2 Petugas BPK, Caleg Demokrat di Nias Utara Ditangkap

Konten Media Partner
29 Desember 2018 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aniaya 2 Petugas BPK, Caleg Demokrat di Nias Utara Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menangkap Ododogo Lase alias Ama Jevan (36) warga yang beralamat di Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Nias Utara. Kini, Ododogo yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, setelah dilakukan gelar perkara dan bukti yang cukup," kata Kapolres Nias AKBP, Deni Kurniawan, Sabtu (29/12).
Ododogo diduga telah menganiaya Sandro Simatupang (34) dan Jamanna Sembiring (38) yang merupakan pegawai BPK yang tengah bertugas di Nias Utara. Persitiwa itu terjadi di sekitar proyek pembangunan dekat pantai di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, pada Selasa sore (12/12).
"Kedua pegawai BPK itu menanyakan tentang proyek bangunan yang anggarannya dari APBD Nias Utara. Di situ tersangka menyediakan material," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mereka pun terlibat adu mulut. Bahkan tersangka mengusir korban dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, tersangka kemudian memukuli kedua orang tersebut bersama para pelaku lainnya.
"Pelaku lainnya diperkirakan ada empat dan masih kita cari," jelasnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.