Aniaya Pengemudi Betor Hingga Tewas, Kakek Ini Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
9 Oktober 2018 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aniaya Pengemudi Betor Hingga Tewas, Kakek Ini Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Pangihutan Sinaga alias Opung (79) harus berurusan dengan hukum. Warga Jalan Martubung, Perumahan Griya Blok 11, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan ini, ditangkap lantaran menganiaya seorang pengemudi becak bermotor (betor) bernama Syafri Villi (67) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat korban menunggu sewa di Jalan Hm Yamin, Medan, tepatnya di depan Supermarket pada Senin 2 April 2018. Tiba-tiba pelaku datang dan menganiaya korban menggunakan kayu. Usai menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri.
"Korban kemudian pulang ke rumah dan mengeluh sakit. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban meninggal dunia pada 5 April 2018 setelah sebelumnya sempat tidak sadarkan diri," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, Selasa (9/10/2018).
Keluarga korban pun membuat laporan polisi. Dari laporan itu, petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku adalah Pangihutan Sinaga. "Dari informasi itu petugas lalu menangkap pelaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini, kata Wilson, akan dilimpahkan Ke Subdit 3 Jatanras untuk proses selanjutnya. "Motifnya masih kita selidiki, namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.