Ayah Dipergoki Mertua Cabuli Anak

Konten Media Partner
31 Mei 2018 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Pria berinisial RH (35) warga Medan Denai tega mencabuli putri tirinya berinisial A (7).
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, ia pun ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal saat ibu korban NIS (29) dan PW (50) nenek korban sedang memasak di dapur.
Disitu NIS curiga karena mengetahui pelaku sedang berdua di dalam kamar bersama korban. Ia pun memberitahu kepada ibunya PW agar melihat ke kamar.
"PW pun lalu ke kamar dan melihat korban dalam keadaan berdiri, dan pelaku sedang membuka celana Mawar," katanya, Kamis (31/5/2018).
PW pun berteriak dan mengundang keluarga korban yang lain dan para tetangga. "Saat diinterogasi pelaku mengaku telah mencabuli korban berulang kali," ujarnya.
Pelaku pun diserahkan ke ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.