Ayat Bejat Cabuli Anak Tiri Ditangkap

Konten Media Partner
17 Januari 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayat Bejat Cabuli Anak Tiri Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Seorang pria berinisial ES (43) warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara harus berususan dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial DP yang masih berusia 14 tahun. Aksinya tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku saat korban bercerita kepada ibunya. Korban juga bercerita bahwa pada (20/12/2018) pelaku ada datang ke pesantren untuk menjemputnya. Disitu pelaku mengatakan bahwa ibunya sedang sakit keras.
"Pelaku bukannya membawa korban pulang ke rumah melainkan keliling Kota Tanjung Balai. Melihat korban kelelahan pelaku langsung memesan penginapan di Tanjung Balai untuk melakukan perbuatan bejatnya," katanya, Kamis (17/1/2019).
Sang istri kemudian yang mendengar cerita anaknya, melaporkan suaminya ke Polres Asahan. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah berbuat cabul sebanyak empat kali sejak Februari 2017," ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. "Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.