Badko HMI Sumut: Revisi UU KPK untuk Menguatkan Bukan Melemahkan

Konten Media Partner
13 September 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badko HMI Sumut: Revisi UU KPK untuk Menguatkan Bukan Melemahkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara menilai, Undang-undang Nomor 2002 Tentang KPK perlu dan harus direvisi. Sebab, UU KPK tersebut terhitung sudah berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya perlu dan harus direvisi. Lakukan evaluasi mana yang perlu dibenahi dan mana yang perlu diperkuat dan disempurnakan. Saya pikir normal saja karena melihat usianya juga sudah 17 tahun," kata Ketua Umum Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi, Jumat (13/9/2019).
Ia menjelaskan, revisi UU KPK datang dari DPR yang mewakili suara rakyat yang menginginkan adanya perubahan dalam UU KPK.
"Revisi ini bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK. Diharapkan revisi ini mampu menjadikan KPK lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia juga melihat banyak masalah tugas dan wewenang KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum pidana. Misalnya lemahnya koordinasi sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga menilai dalam kinerja pelaksanaan juga terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, dan belum ada lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Dengan adanya Revisi UU KPK mampu menjadi lebih kuat dalam pelaksanaan dan wewenang, lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.