news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawa 44 Sisik Trenggiling, 2 WN China Diciduk di Bandara Kualanamu

Konten Media Partner
23 April 2019 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawa 44 Sisik Trenggiling, 2 WN China Diciduk di Bandara Kualanamu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Dua orang warga negara asing (WNA) asal China ditahan di Mapolda Sumut setelah tertangkap tangan menyelundupkan 44 keping sisik trenggiling (Manis javanica). Penangkapan dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu, Sabtu malam (20/4/2019).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, mengatakan WNA berinisial PF (33 tahun) dan XY (28) berencana akan berangkat ke Guangzhou, China, dengan menumpang pesawat Air Asia dengan kode penerbangan AK 394-112 tujuan Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou.
Aksi penyelundupan itu berhasil diketahui oleh petugas ketika PF dan XY melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu. Mereka mencoba menyelundupkan sisik trenggiling dengan cara menyembunyikannya di beberapa tempat, seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah, dan kaos kaki.
Dalam kasus ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menerima pelimpahan dari KPPBC Kualanamu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Konsulat Republik Rakyat China.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita titipkan ke Polda Sumut,” katanya, Selasa (23/4/2019).
Lebih lanjut, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Edward Hutapea, mengatakan kedua tersangka diancam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Edward Hutapea juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
ADVERTISEMENT