Bawaslu Padang Lawas Utara Sumut Temukan 1 NIK untuk 47 Orang

Konten Media Partner
13 September 2018 12:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Padang Lawas Utara Sumut Temukan 1 NIK untuk 47 Orang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PALUTA, SumutNews.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menemukan penggunaan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 47 orang.
ADVERTISEMENT
Temuan itu terdapat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Setelah ditemukan, kita langsung rekomendasikan ke KPU Paluta agar dilakukan perbaikan," kata Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean, Kamis (13/9).
Selain itu, dia juga menemukan adanya ribuan data pemilih ganda. Bawaslu Paluta, lanjut Panggabean, sampai saat ini terus melakukan pengecekan secara cermat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kita juga menemukan adanya ribuan pemilih ganda. Semua sudah kita rekomendasikan ke KPU supaya ditindaklanjuti," ujarnya.
Temuan data pemilih ganda itu, menurutnya, cukup tinggi setelah DPT Paluta ditetapkan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, KPU Paluta menetapkan DPT berjumlah 143.590, namun jumlah ini dipastikan menurun setelah ditemukannya ribuan pemilih ganda.
"Kita sudah duduk bersama dengan KPU dalam beberapa hari ini untuk menuntaskan persoalan pemilih ganda dan tidak memenuhi syarat ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT