news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu RI Sosialisasi Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Medan

Konten Media Partner
19 Desember 2019 13:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Bawaslu RI Fritz Edward Siregar membuka Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Kota Medan, Foto : SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Bawaslu RI Fritz Edward Siregar membuka Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Kota Medan, Foto : SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Kota Medan, di Madani Hotel, Medan, Kamis (19/13/2019).
ADVERTISEMENT
Sosialisasi dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Henry Simon Sitinjak, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, Pimpinan Bawaslu Medan Julius Turnip, Raden Deni Admiral, organisasi mahasiswa, ibu-ibu pengajian, dan masyarakat disabilitas.
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, masyarakat Kota Medan sudah dewasa dalam pemahaman politik.
"Pasca-Pemilu 2019
Kota Medan lebih kondusif pasca Pemilu 2019 dibandingkan Pemilu 2014. Ini tidak hanya keberhasilan bagi pihak penyelenggara, namun juga berkat partisipasi masyarakat yang mengerti bahwa politik memang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Hingga saat ini, katanya, Bawaslu Kota Medan tetap melaksanakan aktivitas untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, tentang perlunya pengawasan partisipatif, dan ikut berperan serta dalam mensukseskan pemilu sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu telah siap dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020.
"Kita sudah melakukan seleksi panwascam dan lainnya dalam menghadapi Pilkada 2020," ujarnya.
Pihaknya sampai saat ini belum menemukan kendala dalam melakukan pengawasan. Pihaknya berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara untuk dapat menindak tegas setiap pelanggaran dan menjaga integritas selama proses pilkada.
"Kita juga berharap kepada panwascam yang telah dipilih dan akan dilantik dalam waktu dekat agar dapat belajar dalam fungsi pengawasan," ungkapnya.
Pihaknya juga mengajak pemerintah daerah, terutama yang melaksanakan pilkada untuk menjaga netralitas. Berdasarkan UU, tujuh bulan sebelum penetapan calon, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika terjadi kealpaan maka calon petahana bisa didisklualifikasi.
ADVERTISEMENT
"Ini harus menjadi konsen bagi petahana yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020," pungkasnya. | SUMUTNEWS