Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.150 Slop Rokok Ilegal

Konten Media Partner
12 April 2019 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.150 Slop Rokok Ilegal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 1.150 slop (11.150 bungkus) rokok merek Luffman yang tidak di lengkapi pita cukai.
ADVERTISEMENT
Rokok itu diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KWBC Sumut, Souvenir mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan.
Dari informasi itu petugas Kanwil BC Sumut berkoordinasi dengan KPPBC Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung. Tim KKPBC Teluk Nibung mendapati bahwa bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran pada Minggu (7/4/2019).
"Tim yang melakukan penyergapan mendapati 17 karton rokok merek Lufman tanpa pita cukai," katanya, Jumat (12/4/2019).
Petugas melakukan pengembangan dan mengetahui adanya pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick up BK 8401 CS di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Tim Kanwil BC Sumut yang melakukan penyergapan pada Senin (8/4/2019) dinihari.
ADVERTISEMENT
Penyelundupan diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Cukai pasal 54 jo 56 UU no 11 thn 1995 yang telah diubah menjadi UU no 39 tahun 2007 tentang cukai. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke negara.
"Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa pita cukai sekitar 135,7 juta rupiah," pungkasnya.