Bea Cukai Kualanamu Ungkap 133 Kasus, Alat Bantu Seks Paling Dominan

Konten Media Partner
17 Februari 2020 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Kualanamu, Deli Serdang melakukan pemaparan. Foto: SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Kualanamu, Deli Serdang melakukan pemaparan. Foto: SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualannamu menyita sejumlah alat bantu seks, alat kesehatan dan juga olahan makanan mengandung Sibutramin. Barang-barang tersebut adalah hasil penindakan selama periode Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan, barang-barang yang disita masuk dalam kategori barang terlarang atau pembatasan baik dari barang bawaan penumpang maupun kiriman dari luar negeri.
"Bea dan Cukai Kualanamu pada pada Januari 2020 melakukan penindakan sebanyak 133 kasus, seperti alat bantu seks atau sex toys, alat kesehatan hingga olahan bahan makanan yang mengandung Sibutramin," katanya, Senin (17/2).
Ia menjelaskan, dari barang-barang tersebut yang paling dicegah masuk adalah barang yang dikemas dalam kotak hitam bertuliskan S. Gold Coffee yang berfungsi sebagai pelangsing.
"Sebenarnya ini yang agak sensitif juga di kita, pelangsing sebenarnya. Tapi oleh Balai POM sudah ada peraturan yang melarangnya masuk. Ini impor. Ada (kandungan) Sibutramin itu kalau dikonsumsi itu efeknya ke jantung," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai alat bantu seks, katanya, merupakan barang kiriman melalui pos kemudian disita karena di dalam Undang-undang tentang pornografi, alat yang termasuk sebagai pornografi adalah yang memamerkan, membantu masturbasi dan segala macamnya dan dilarang masuk ke Indonesia.
Barang-barang terlarang paling banyak dikirim dari China. Mengenai kerugian negara, ia mengaku, bukan dari sisi nilai rupiahnya yang dicegah melainkan efeknya.
"Yang dominan itu sebenarnya sex toys dan alat kesehatan. Setelah itu kita juga mencegah yang sifatnya betul-betul dilarang seperti tadi ganja, baby lobster, dan makanan olahan makanan," jelasnya.
Barang-barang tersebut masuk dalam kategori impor karena dari luar negeri, baik itu dibawa oleh penumpangnya langsung maupun yang dikirim melalui pos. Menurutnya, barang-barang tersebut diimpor dengan fungsi yang berragam.
ADVERTISEMENT
"Untuk sex toys itu konsumsi sendiri, karena paling banyak pengiriman itu 1 sampai 2. Tapi olahan makanan dan obatan itu untuk dijual," pungkasnya. | SUMUTNEWS