BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia

Konten Media Partner
3 Maret 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai Medan mengungkap kasus peredaran narkoba. Empat orang pelaku ditangkap dan 30 kilogram sabu disita.
ADVERTISEMENT
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut pada Kamis (28/2).
Dari informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat didapat informasi bahwa pengiriman sabu itu menggunakan kapal nelayan dijemput langsung dari Port Klang, Malaysia, oleh seseorang bernama Ibnu Hajar alias Benu.
Setelah bersandar di wilayah Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sabu itu dibawa dengan menggunakan mobil oleh dua orang laki-laki.
"Saat mobil melintas di Jalan Raya Siantar, petugas melakukan penghadangan dan menangkap Dedi Iskandar dan Surya Darma," katanya, Minggu (3/3).
Dari keduanya, disita tiga kantong plastik warna hitam berisi masing-masing 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau. "Total keseluruhan ada 30 kilogram sabu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Ibnu Hajar (penjemput sabu dari Malaysia) dan Rahmadsyah (pengendali).
"Selain sabu disita juga 2 unit mobil, beberapa unit HP, kartu identitas pelaku, dan uang Rp 6.600.000," ucapnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa telah dibawa ke Kantor BNN RI di Cawang, Jakarta Timur.