BNN Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Palembang

Konten Media Partner
16 Agustus 2018 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Palembang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Riau-Sumatera kilometer 19, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang ditangkap, di antaranya Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi, dan Darma Putra alias Kapten Kapal. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu, kendaraan, dan telepon genggam.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Panipahan, Riau, menuju Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (14/8). Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku dari Dumai.
"Saat berada di Pelabuhan Bagan Si Api-api, Rokan Hilir, Riau, pelaku mengambil sabu itu untuk dibawa ke Palembang," kata Arman, Kamis (16/8).
Setelah pelaku membawa sabu tersebut, petugas pun menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku. Saat itulah petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 bungkus sabu di dalam koper besar dan 10 bungkus sabu di dalam tas ransel.
ADVERTISEMENT
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan pengembangan.
"Total yang ditemukan adalah 30 kilogram sabu, kasus ini masih dikembangkan," ujarnya.