BNN Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Sumut dan Aceh

Konten Media Partner
17 Februari 2020 12:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN tangkap 4 orang dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu 15 kg di Sumut. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BNN tangkap 4 orang dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu 15 kg di Sumut. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai menggagalkan upaya peredaran 33,9 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada Kamis 14 Februari 2020.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, dalam pengungkapan yang dilakukan di Idi Rayeuk, Aceh Timur petugas menangkap 5 orang dengan barang bukti 18,9 kilogram sabu.
"Mereka mengaku menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut," kata Arman dalam keterangan resminya, Senin (17/2).
Arman mengatakan, dalam operasi yang berlangsung di Sumut petugas menangkap 4 orang dengan barang bukti sabu 15 kilogram. Operasi berawal dari ditangkapnya tersangka Aris saat mengangkut 15 kg sabu dengan mengendarai sepeda motor.
"Yang bersangkutan mengaku sabu dikirim dari Malaysia ke Teluk Nibung. Sabu itu milik warga Kisaran bernama Aflah," ungkap Arman.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan Aris petugas melakukan pengejaran terhadap Aflah. Saat hendak ditangkap Aflah dan istrinya mencoba kabur dengan menggunakan mobil. Di situ, pelaku sempat hendak menabrak petugas.
Petugas pun melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku.
"Mereka dihentikan setelah mobil yang dikendarai terlibat benturan keras. Aflah mengalami luka di bagian kepala akibat benturan. Sedangkan istrinya terkena tembakan di bagian punggung," jelasnya.
Petugas kemudian membawa mereka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan.
"Setelah sempat dirawat, Aflah meninggal di rumah sakit," pungkasnya. | SUMUTNEWS