BNN Provinsi Sumut Musnahkan 8,1 Kg Sabu

Konten Media Partner
9 April 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN Provinsi Sumut Musnahkan 8,1 Kg Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Sebanyak 8,1 Kg sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Selasa (9/4/2019).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator, di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan maupun menyusutnya barang bukti," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial melalui Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika AKBP Agus Halimudin.
Agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan jaringan narkotika internasional, di Jalan Besar Patembo Desa Sijawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, pada Selasa (12/3/2019).
Dari pengungkapan sabu yang dipasok dari Malaysia masuk ke Tanjung Balai itu, petugas menangkap kurirnya Kamaludin Marpaung alias Ucok dah Heri Ulang.
Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Pransude alias Sudet yang disuruh Aldo Hamonangan Siboro, dan pemilik Thomson Hutabat alias Iwan alias Pak Boy.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berjumlah 8139 gram, dan disisihkan 272 gram untuk keperluan persidangan," ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.