BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu

Konten Media Partner
26 April 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP Sumut memaparkan penangkapan 8,2 Kg sabu, Jumat (26/4/2019). SumutNews.com
zoom-in-whitePerbesar
BNNP Sumut memaparkan penangkapan 8,2 Kg sabu, Jumat (26/4/2019). SumutNews.com
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap lima orang kurirnya, dan barang bukti 8,2 Kg sabu, 1900 butir pil ekstasi, serta 330 butir pil happy five.
Selain narkoba, katanya, petugas juga menyita 2 unit sepeda motor, 6 unit handphone, 3 kotak kartu perdana, 1 buku catatan, 2 buku rekening bank BRI dan Mandiri, dan 1 kartu ATM BRI.
"Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di Sumatera Utara," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Jumat (26/4/2019).
Awalnya petugas menangkap Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu (13/4/2019). Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 3 Kg sabu.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Said Zulham (42) dan Sangkot Hairat Pohan (30), Pebriadi Juhri alias Bantut (29) di Kampung Baru, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang disita 16 bungkus dengan berat kotor 5602,6 gram sabu, 1900 butir pil ekstasi dan 330 butir pil happy five," ujarnya.
Dari hasil pengembanga, kata Atrial, narkoba ini dikendalikan oleh narapidana berinisial DK yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta. "Petugas juga mengamankan DK dari lapas," jelasnya.