BPH Migas Tegaskan Keberadaan Pertamini Ilegal Membahayakan Masyarakat

Konten Media Partner
29 November 2018 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPH Migas Tegaskan Keberadaan Pertamini Ilegal Membahayakan Masyarakat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, bahwa keberadaan Pertamini atau pengecer BBM ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Demikian dikatakan Anggota Komite BPH Migas, Hendry Ahmad dalam workshop sinergitas instansi dalam rangka pengawasan bersama penyediaan dan pendistribusian BBM untuk menunjangan pembangunan nasional, Kamis (29/11/2018).
"Bicara aturan Pertamini sudah jelas ilegal. Dalam aturannya, dalam meniagakan BBM harus memiliki izin niaga BBM. Dalam meniagakan BBM ada aturannya. Karena termasuk komoditi khusus yang diatur dengan aturan khusus juga," katanya.
Ia menjelaskan, dalam aturan perdagangan BBM izinnya tidak dikeluarkan Dinas Perdagangan, melainkan Kementerian ESDM. Selain itu, katanya, BPH Migas dalam hal ini tidak dapat menindak karena bukan wewenangnya.
"Penindakan bukan dari kita melainkan penegak hukum. BPH Migas hanya dapat menindak bagi corporate (pengusaha) yang melanggar aturan dalam niaga migas," jelasnya.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nasib Simbolon mengatakan, sinergitas ini merupakan langkah penyatuan persepsi antara BPH Migas dengan Polri.
ADVERTISEMENT
"Dalam penindakan, kita (polisi) akan melakukan pendekatan kepada pelaku usaha Pertamini secara persuasif, agar dipahami bahwa dagangannya tersebut tidak sesuai dengan aturan. Penindakan masih secara persuasif," pungkasnya.