Buat Status #2019GantiPresiden, Dosen USU Dituntut Setahun Penjara

Konten Media Partner
23 April 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buat Status #2019GantiPresiden, Dosen USU Dituntut Setahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara, dengan hukuman penjara selama setahun. Jaksa menganggap wanita berusia 45 tahun itu bersalah menyebarkan berita kebencian di media sosial.
ADVERTISEMENT
Jaksa Tiorida Juliana Hutagaol SH menganggap Himma melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Himma terbukti menimbulkan rasa kebencian dari unggahan yang dibuatnya, sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin, 22 April 2019.
Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.
Selanjutnya, sidang ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari Terdakwa.
Usai sidang, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul SH, menyebutkan bahwa tuntutan itu berlebihan bagi kliennya.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannya. Di sini pelapornya polisi. Siapa di sini yang dikategorikan dirugikan; siapa yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana, suku mana, agama mana, yang kita temukan,” ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis status di akun Facebook-nya “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang”.
Kalimat-kalimat itu ditulis di rumah Himma di Kompleks Johor Permai, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan ponsel iPhone 6s. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat unggahan itu.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa terdakwa membuat tulisan di akun Facebook Himma Dewiyana karena merasa kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden. Di era Jokowi, Himma merasa harga kebutuhan pokok, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari naik.
ADVERTISEMENT