Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Pajak Reklame Ditangkap

Konten Media Partner
5 November 2018 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Pajak Reklame Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian ditangkap tim gabungan Intel Kejati Sumatera Utara dan Kajari Deli Serdang. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang Sumatera Utara ini ditangkap setelah buron sejak tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap tadi malam sekira pukul 23.15 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (5/11/2018).
Alboin tidak menyetorkan pendapatan tersebut kepada kas daerah. Akibatnya negara dirugikan Rp 296 juta. Pada pengadilan tingkat pertama, tersangka dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun, dirinya mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka tersangka dipidana 6 bulan.
Usai putusan itu, ia tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi. "Selama pelariannya tersangka tetap berada di sekitar Medan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Alboin kemudian dibawa ke Kejari Deli Serdang dan ditahan di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. "Atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman," pungkasnya.