Cegah Corona, Usaha Makanan dan Minuman di Medan Diimbau Tutup Pukul 21.00 WIB

Konten Media Partner
27 Maret 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengeluarkan surat edaran, tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya pencegahan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2755 itu disebutkan, pimpinan/penanggung jawab usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha, dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant), serta melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja/karyawan masing-masing terkait antisipasi penyebaran virus corona.
Salinan Surat Edaran Plt Wali Kota Medan. Foto: Humas Pemko Medan.
Untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman, restoran, rumah makan, kafe/warung kopi dan pusat penjualan makanan lainnya (food court), hanya melayani pembeli untuk dibawa pulang (take away) dan dibatasi waktu operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB untuk menghindari berkumpulnya orang banyak, mulai 26 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut atas penanganan terkait virus corona (Covid-19), dapat menghubungi Posko Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Medan di Call Centre 0813 7588 4531-0821 6197 7779. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT