Cemburu Jadi Motif Pria di Medan Bunuh Kekasihnya

Konten Media Partner
9 Desember 2019 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembunuhan terhadap wanita penghuni kos di Medan ditangkap petugas Polsek Medan Baru. Foto : SumutNews
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan terhadap wanita penghuni kos di Medan ditangkap petugas Polsek Medan Baru. Foto : SumutNews
ADVERTISEMENT
MEDAN | Polisi menangkap Samsir Halomoan Harahap (30), pria yang membunuh AH alias Bian (17) sebelumnya ditulis berumur (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos nya di Jalan Punak, Medan Petisah pada Rabu 4 Desember 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Tersangka ditangkap di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Padanglawas Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (6/12). Ia dilumpuhkan dengan timah panas polisi pada kedua kakinya melakukan perlawanan.
Tersangka diketahui telah mempunyai istri dan dua orang anak. Sementara korban merupakan seorang janda dengan satu anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing memaparkan kasus pembunuhan terhadap wanita penghuni kos. Foto : SumutNews
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, tersangka membunuh korban lantaran cemburu dengan kekasihnya tersebut.
"Jadi motifnya tersangka cemburu karena diduga korban memiliki pria lain," katanya didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Matuasah H Tobing, Senin (9/12).
Dadang mengatakan, peristiwa berawal saat tersangka melihat korban baru pulang ke kos sambil membawa kotak musik berisi lagu dugem.
Di situ, tersangka menanyai korban. Pertengkaran terjadi hingga berujung pembunuhan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat menanyai tersangka pembunuhan. Foto : SumutNews
"Antara korban dan tersangka ini mempunyai hubungan asmara (pacaran-red)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita barang bukti satu buah pisau cutter yang, pecahan kaca, baju korban dan tersangka, dan 1 unit HP.
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal 365 subs Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka. Foto: SumutNews
Kemala Dewi (29), kakak sepupu korban yang hadir dalam pemaparan, meminta polisi untuk menghukum tersangka dengan seberat-beratnya.
"Kami dari keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya," jelasnya.
Barang bukti pisau cutter yang digunakan tersangka untuk membuh korban. Foto : SumutNews
Ia mengatakan, korban merupakan janda dengan satu perempuan berusia 2 tahun. Korban menikah pada usai 13 tahun dan bercerai pada usia 16 tahun.
"Korban baru datang ke Medan. Dia (korban-red) kerja di Medan untuk menafkahi anaknya. Korban mengaku pada kelaurga kerja di toko boneka," jelasnya.
Tulisan yang dibuat tersangka di kos korban usai melakukan pembunuhan. Foto: SumutNews
Ia mengaku tidak mengetahui jalinan asmara antara korban dan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kalau pacaran saya tidak tahu. Karena waktu pulang ke rumah (Langkat) lain pria yang dibawanya. Korban asli orang Tanjung Pura, Langkat bang," pungkasnya. | SUMUTNEWS
Kakak sepupu korban saat dwawancari di Polsek Medan Baru. Foto: SumutNews