Remaja asal Aceh Diupah Rp 5 Juta Mengantar 10 Kg Ganja ke Lampung

Konten Media Partner
1 November 2018 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paket ganja (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paket ganja (Foto: Dok. Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi Sektor (Polsek) Patumbak menangkap seorang warga asal Aceh berinisial MS alias Rial (16) karena membawa 10 kilogram ganja kering, Kamis (1/11).
ADVERTISEMENT
"MS ditangkap di depan loket bus ALS, Jalan Sisingamangaraja KM 6,5, Medan," kata Kepala Polsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi.
Ginanjar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya seseorang yang membawa narkoba dari Aceh. Polisi pun melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil menangkap MS.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 kilogram ganja di dalam koper yang dibawa pelaku," ujar Ginanjar.
Saat diinterogasi, MS mengaku akan membawa ganja tersebut ke Lampung. Ginanjar mengatakan, MS dijanjikan mendapat upah Rp 5 juta jika berhasil mengantar ganja tersebut. "Pelaku baru diberi uang ongkos Rp 350 ribu," kata Ginanjar.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
ADVERTISEMENT