Coba Selundupkan Ekstasi Dalam Permen, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu

Konten Media Partner
1 November 2018 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Coba Selundupkan Ekstasi Dalam Permen, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menangkap dua pria karena kedapatan menyelundupkan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pelaku AABY (52) warga negara Malaysia diamankan tak lama turun dari pesawat AirAsia AK 1581. WN Malaysia tersebut berprofesi sebagai pegawai dari Jabatan Pengangkutan Jalan Malaysia.
"Pelaku membawa 1,5 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah permen dan dimasukkan dalam kemasan suplemen obat kuat," kata Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Kamis (1/11/2018).
Sementara M (26) warga Aceh ditangkap saat tiba di Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 864. Dari pemeriksaan, petugas menyita sabu seberat 1.012,8 gram.
"Modusnya menyimpan sabu itu di dalam koper yang diselipkan di dalam celana jins," jelasnya.
Ia menjelaskan, keduanya diduga telah melakukan perbuatan dalam Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Pasal 113 ayat (1) dan 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Keduanya pelaku dan barang buktinya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.