Curi Harta Pelanggannya Usai Kencan, Dua Waria Ditangkap

Konten Media Partner
15 Agustus 2018 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Curi Harta Pelanggannya Usai Kencan, Dua Waria Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Dua orang wanita pria (waria) berinisial RIS alias Tia (29) dan TDS alias Leona (24) ditangkap petugas Polsek Medan Kota.
ADVERTISEMENT
Keduanya waria yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) ini ditangkap karena melakukan pencurian barang terhadap pelanggannya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari korban yang diketahui bernama M Azhim Agung (25).
Dimana, kedua dua waria yang kerap mangkal di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, kerap menjadikan pelanggannya sebagai korban.
"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku selalu berkeinginan untuk mengambil harta pelanggannya," katanya, Rabu (15/8/2018).
Dari pelaku petugas menyita barang bukti tas ransel, dan uang pecahan Rp50 Ribu. "Pelaku masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku," pungkasnya.