Curi Uang Infaq Anak Yatim & Pembangunan Masjid, Zukri Diciduk Polisi

Konten Media Partner
3 Oktober 2018 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Curi Uang Infaq Anak Yatim & Pembangunan Masjid, Zukri Diciduk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Lay Zukri Murdani (35) warga Jalan Pertahanan, Gang Saudara, Medan Amplas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap polisi karena mencuri uang infaq anak yatim dan pembangunan masjid.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian yang dilakukan pelaku. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku mencuri uang infaq anak yatim dan pembangunan masjid yang diletak di cafe-cafe di Medan," katanya, Rabu (3/10/2018).
Saat diilakukan penggeledahan, petugas menemukan proposal anak yatim, sejumlah kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Untuk melancarkan aksinya pelaku mengaku dari panti asuhan dan badan zakat sambil membawa proposal yang dicetaknya sendiri dan kunci kunci palsu," ungkapnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku."Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHpidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.