Bobol ATM Rp 200 Juta untuk Modal Judi, Residivis di Medan Ditangkap

Konten Media Partner
14 Desember 2018 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bobol ATM Rp 200 Juta untuk Modal Judi, Residivis di Medan Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pelaku pencurian uang Rp 200 juta di ATM Bank BRI Unit Marindal, di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Pelaku Asfan Helmi Wanty Hasibuan (30), warga Jalan Garu VIII, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari pelaku disita barang bukti satu unit HP dan satu buah kartu ATM BRI," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/12).
Putu mengatakan, pembobolan ATM ini terjadi Kamis dini hari (15/11/2018). Saat itu, petugas pemeriksaan ATM mendapati laci brankas dalam kondisi tidak terkunci.
"Setelah dicek petugas perbaikan PT Beringin Gigantara (vendor Bank BRI), ternyata uang Rp 200 juta sudah raib," ujarnya.
Pihak vendor pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
"Dari penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas pun menangkap pelaku," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial N (masuk dalam DPO). Pelaku mendapatkan bagian Rp 100 juta. Uang itu digunakan untuk bermain judi poker.
"Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkotika di tahun 2008 dan dihukum 3 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian di tahun 2016 dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.