Dampak COVID-19, 14.000 Pekerja di Sumut Kena PHK dan Dirumahkan

Konten Media Partner
8 Mei 2020 13:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
MEDAN | Pandemi virus corona berdampak terhadap sektor ekonomi. Akibatnya, banyak perusahaan yang mem-PHK dan merumahkan pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Seperti di Sumatera Utara, para pekerja yang di PHK dan dirumahkan mencapai 14.000 orang.
Demikian dikatakan Kepala Disnaker Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar dalam keterangannya melalui akun YouTube Humas Sumut, Jumat (8/5).
"Saat ini jumlah para pekerja kita yang ter-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 14.000 pekerja," katanya.
Ia mengaku, ada 283 perusahaan yang tersebar di Sumatera Utara yang merumahkan para pekerjanya tersebut.
"Saat ini paling banyak berdampak adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, perhotelan dan biro-biro perjalanan serta ritel yang sesuai dengan arahan pemerintah bahwa ada beberapa plaza yang ditutup guna memutus mata rantai COVID-19," ujarnya.
Ilustrasi Buruh. Foto: AFP
Ia mengatakan, pihaknya mendorong bagi pekerja yang saat dirumahkan oleh perusahaannya untuk segara mendaftarkan diri, untuk menjadi peserta kartu pra kerja.
ADVERTISEMENT
"Kuota yang diberi oleh pemerintah pusat untuk Sumatera Utara ada 183.904 orang," ujarnya.
Disnaker Sumut dalam mengawal hak-hak pekerja soal THR di bulan Ramadhan ini, berharap kepada seluruh serikat pekerja maupun perusahaan yang terdampak COVID dapat melakukan dialog dengan pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang masih eksis (tidak terdampak COVID-19), seperti industri-industri yang berjalan dengan baik kita imbau agar segera menyalurkan THR kepada pekerjanya," pungkasnya. | SUMUTNEWS