Diduga Bawa Senpi & Sajam, Dua Orang Ditangkap dari Lokasi Aksi 22 Mei
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Dua orang pria ditangkap dari lokasi unjuk rasa 22 Mei, yang berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (22/5/2019).
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, keduanya ditangkap karena diduga membawa senjata api dan senjata tajam. Keduanya ditangkap dari kerumunan pengunjuk rasa.
Awalnya petugas berpakaian preman menangkap seorang pria karena kedapatan membawa senjata tajam.
Tak lama kemudian seorang pria yang masuk ke kerumunan mengendarai sepeda motor, mencuri perhatian massa. Ia diduga diduga membawa senjata api.
Selanjutnya, kedua pria yang belum diketahui identitasnya itu dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi membenarkan HAL tersebut.
"Benar dan sudah dibawa ke kantor," jelasnya.