Diduga Berbuat Curang, SPBU di Medan Disegel

Konten Media Partner
15 Januari 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Berbuat Curang, SPBU di Medan Disegel
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Satu unit SPBU 14201138 yang berada di Jalan Ringroad Gagak Hitam/ Simpang Jalan Sunggal disegel, karena diduga melakukan kecurangan, Selasa (14/1/2019).
ADVERTISEMENT
Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Petugas menyegel satu unit dispenser yang terdiri dari enam nozzle agar peralatan tersebut untuk sementara tidak dapat dioperasikan hingga proses hukum selesai.
Awalnya petugas melakukan sidak di dua SPBU yang dicurigai melakukan kecurangan pada Senin (14/1/2019). Dalam sidak tersebut, salah satu SPBU mengoperasikan 6 unit pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri ANggriono Sutiarto mengatakan, petugas menemukan indikasi kelalaian pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, katanya, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat pihak SPBU harus memastikan seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
"Seharusnya jika angka kesalahannya lebih dari 0,5%, pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," jelasnya.
Tindakan pelaku SPBU itu melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Dimana, pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.
"Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun," pungkasnya.
ADVERTISEMENT