Diprotes Soal Kenaikan BBM di Sumut, Edy Rahmayadi Telepon Ahok Minta Penjelasan

Konten Media Partner
6 Mei 2021 15:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Foto: Sumut News.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Foto: Sumut News.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Kisruh kenaikan BBM setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sempat memantik protes dari banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan hal itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menelepon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menanyakan harga BBM yang naik di wilayah Sumatera Utara.
Ia juga memastikan apakah kenaikan BBM yang terjadi adalah karena paraturan yang ia buat atau tidak.
“Saya telepon Ahok karena dia Komisaris Utama. ‘Ahok kenapa kalian naikkan harga BBM gara-gara Pergub ku?’,” ujar Edy Rahmayadi menirukan pertanyaan yang ia katakan pada Ahok, Kamis (6/5).
Namun mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, menurut Edy, mengatakan bahwa kenaikan BBM yang terjadi di Wilayah Sumatera Utara tidak ada kaitannya dengan kenaikan 2,5 persen PBBKB yang awalnya 5 persen.
“Lalu dijawab, ‘Nggak ada itu bang’,” sambung Edy menirukan jawaban Ahok kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
Sempat menerima protes yang sama dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Edy menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak yang ia ambil merupakan tindakan untuk menyelamatkan ekonomi Sumatera Utara yang mengalami penurunan. Edy mengatakan bahwa hingga tanggal 10 Maret, pertumbuhan ekonomi di Sumut masih mencapai 5,22 persen. Kontraksi 1,07 persen kemudian mendorong Edy untuk menaikkan PBBKB menjadi 7,5 persen.
“Dari mana uangnya harus kita cari untuk menutupi ini? Oke saya naikkan PBBKB 2,5 persen. Kita komunikasikan dengan Komisi C dan ditandatangani, dapat Rp 303 miliar,” tuturnya.
Atas kenaikan PBBKB sebanyak 2,5 persen menjadi 7,5 persen ini, Edy menekankan bahwa dirinya masih memiliki cadangan menaikkan PBBKB 2,5 persen lagi. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang mengatakan bahwa PBBKB dapat dinaikkan hingga 10 persen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pihak Pertamina melalui Unit Manager Communication, Relation dan CSR Regional Sumatera Utara telah membenarkan bahwa kenaikan harga BBM senilai 200 rupiah mengikuti aturan Gubernur tentang naiknya PBBKB.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah per tanggal 1 April 2021, maka pertamina melakukan penyesuaian harga,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 April 2021 lalu, pihak pertamina juga memberikan keterangan yang sama. | SUMUT NEWS