Divonis Bersalah, Kompol Fahrizal Diperintahkan Masuk Rumah Sakit Jiwa

Konten Media Partner
7 Februari 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Mantan Wakapolres Lombok Barat, Kompol Fahrizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan. Namun, ia tidak dibebankan hukum penjara karena mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana," kata Majelis hakim PN Medan yang diketuai Richard Silalahi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2/2019). Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa. "Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," ujarnya. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Dalam pembelaannya kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa. Diketahui, Kompol Fahrizal didakwa karena membunuh adik iparnya Jumingan dengan cara menembaknya pada Rabu (4/4/2018) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dirinya lalu menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT