DPRD Kota Medan Ingatkan Agar Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis

Konten Media Partner
22 Mei 2020 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rahman
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rahman
ADVERTISEMENT
MEDAN | Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Aulia Rahman mengingatkan agar penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbud masa pandemi COVID-19. Terutama halnya soal penggajian guru honorer.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, tujuan utama Kemendikbud mengeluarkan juknis dana BOS salah salah satunya untuk mensejahterakan para guru honorer.
"Plt Kadis Pendidikan Kota Medan harus menginstruksikan dan mengimbau kepada seluruh Koordinator Kecamatan Pendidikan Negeri Medan agar disampaikan ke seluruh kepala sekolah. Guru-guru honorer harus betul-betul diperhatikan," kata Aulia Rahman, Jumat (22/5/2020).
Apalagi, katanya, dimasa Pancemi COVID-19 yang bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah. Ia berharap, para guru honorer bisa merayakan meski dalam masa pandemi COVID-19.
Dirinya akan mengawasi penggunaan dana BOS agar sesuai dengan juknis. Karena sudah menjadi tupoksinya sebagai Ketua Komisi II yang membawahi perihal pendidikan.
Kepada guru honorer, ia mengimbau agar melaporkan jika dalam pelaksanaannya tidam sesuai juknks dari Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
"Kalau guru honorer tidak menerima sesuai juknis laporkan ke saya," tegasnya.
Ia mengimbau agar sekolah swasta memberikan keringanan uang sekolah atau SPP.
"Sekolah swasta harus berikan kompensasi untuk murid yang tidak mampu. Jangan meminta uang sekolah seratus persen. Kita harus gunakan sisi kemanusiaan di masa pandemi ini," tandasnya. | SUMUTNEWS