Penyelundupan 12 Kg Sabu dan 37 Ribu Butir Pil Ekstasi Digagalkan

Konten Media Partner
27 Desember 2018 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu dan 37.082 butir pil ekstasi. Kedua jenis narkoba itu dibawa oleh dua orang kurir jaringan Malaysia-Sumatera Utara-Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kedua kurir yang ditangkap, yakni berinisial A (41), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung; dan MR (31) warga Jalan Dusun I, Desa Sei Serima, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
"A ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Sementara MR diringkus di rumahnya," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandhy, Kamis (27/12).
Dia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi adanya penyelundupan narkoba. Dari tersangka A, polisi menyita 2 bungkus karung goni berisi 11 kemasan plastik teh China yang masing-masing berisi 1 kilogram sabu. Selain itu, ditemukan plastik tembus pandang berisikan 3.500 butir pil ekstasi berlogo Z4.
ADVERTISEMENT
"Setelah diperiksa, A mengaku memperoleh narkotika itu dari MR. Rencananya akan dibawa ke Bogor atas suruhan S (yang saat ini masih buron)," ujar Frenky.
Setelah menangkap A, polisi melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap MR. Dari tersangka MR, polisi menyita 1 kemasan plastik teh China berisi 1 kilogram sabu, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi 14.002 butir ekstasi berlogo Z4, 5 bungkus plastik tembus pandang berisi 17.080 butir ekstasi tanpa logo, dan 1 plastik tembus pandang berisi 2.500 butir pil ekstasi berlogo 'mahkota', serta handphone.
"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas," pungkas Frenky.