news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyelundup 70 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia-Aceh-Medan Dihukum Mati

Konten Media Partner
22 November 2018 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundup 70 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia-Aceh-Medan Dihukum Mati
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Dua orang terdakwa yang menjadi kurir narkoba dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan dihukum mati. Kedua terdakwa Zulkifli Bin Ismail alias Joel (36 tahun) dan Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (34), warga Desa Gampong Matang Drien, Jambo Aye, Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Hukuman terhadap kedua terdakwa ini dijatuhkan pada sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11). Vonis mati terhadap Zulkifli dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Sementara hukuman mati terhadap Dedi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
Kedua terdakwa merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia) untuk membawa 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi atau berat bruto 20.099 gram menggunakan mobil Avanza B 2139 SZK ke Medan. Namun aksi mereka diketahui petugas dan menangkapnya.
ADVERTISEMENT