Dua Mantan Pejabat Pelindo 1 Ditahan terkait Kasus Proyek Kapal Fiktif

Konten Media Partner
12 Juli 2019 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Mantan Pejabat Pelindo 1 Ditahan terkait Kasus Proyek Kapal Fiktif
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polda Sumatera Utara resmi menahan Drs Harianja, mantan General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, dan Rudi Marla, mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT. Pelindo I (Persero).
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo I tahun 2011. Proyek tersebut diduga fiktif.
"Keduanya tersangka resmi ditahan karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (12/7).
Tatan mengatakan tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain, namun tidak dikerjakan.
"Uang yang seharusnya membayar pekerjaan itu digunakan untuk membayar hutang ke PT. Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif," ujar Tatan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ke Polda Sumut mengatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.399.563.000 akibat kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Tatan.