Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Konten Media Partner
17 November 2018 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Unit Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah Ronny (39) warga Jalan S Parman, Medan dan M Yusuf (34) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Frans Suryadi Nababan (30) warga Jalan N Taduan, Medan. Dalam laporannya ia mengaku sepeda motornya yang diparkir di depan SD di Jalan Pelita IV, Medan telah dicuri.
"Saat kejadian posisi kunci kontak korban tinggal di sepeda motor. Saat kembali hendak mengambil kunci kontaknya, sepeda motor korban telah hilang dicuri," kata Putu, Sabtu (17/11/2018).
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. "Dari kedua pelaku disita 1 unit sepeda motor Honda BK 3513 HZ yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas."Pelaku telah mengakui perbuatannya," pungkasnya.