Dua Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Ditembak Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ASAHAN, SumutNews.com | Petugas Satreskirm Polres Asahan menangkap dua pelaku pencurian bongkar rumah. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Keduanya ditangkap dalam kasus pencurian bongkar rumah. Kedua pelaku kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya, karena melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Selasa (5/3/2019).
Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku terebih dahulu mengintai rumah yang tidak dikunci korbannya. Selanjutnya, pelaku pun masuk ke dalam dan mengambil barang-barang milik korban.
"Dari pengakuannya, kedua pelaku telah 8 kali melakukan askinya di lokasi berbeda," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini", pungkasnya.