Dua Pengedar Narkoba di Serdang Bedagai, Sumut Diciduk Polisi

Konten Media Partner
21 Mei 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengedar narkoba di Serdang Bedagai , Sumut ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sergai. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengedar narkoba di Serdang Bedagai , Sumut ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sergai. Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara menangkap dua orang pengedar sabu. Kedua pelaku adalah Ofi Sofian Nasution (25) warga Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai dan M Iqbal (30) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengaku, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Ofi Sofian Nasution (25) pada Minggu 19 Mei 2019. Saat ditangkap pelaku sempat membuang sesuatu dari tangannya.
"Petugas kita lalu mencari barang yang dibuangnya dan menemukan dompet berisi 1 timbangan electric, 1 plastik klip putih transparan berisikan butiran putih yang di duga sabu, 1 plastik klip transparan warna putih besar yang di dalamnya berisikan 44 klip tranparan kecil, serta uang Rp 250.000," katanya, Selasa (21/5/2109).
Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial J. Petugas pun melakukan pengembangan dan tidak menemukan pelaku J dirumahnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku Ofi mengaku mengedarkan sabu sekitar 2 hingga 3 bulan. Ia membeli 1 gram sabu Rp 800 ribu dan menjualnya kembali Rp1.100.000," ucapnya.
Tak hanya itu, petugas juga menangkap pengedar sabu bernama M Iqbal (30) dengan barang bukti 4 plastik klip transparan diduga sabu dengan berat brutto 1,12 gram dan 1 kaca pirex diduga sabu dengan berat brutto 1,56 gram. "Pelaku ditangkap saat menawarkan sabu kepada personel kita yang melakukan penyamaran," jelasnya.
Pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari D warga kampung Tempel. Namun, saat dilakukan penyisiran D diduga telah melarikan diri.
"Pelaku menerangkan sabu itu dititipkab D setiap 1 hingga 2 hari untuk dijual. Pelaku menjual 1 gram sabu Rp 1 juta dan uang hasil penjualan disetor kepada D Rp 700 ribu. Jadi pelaku mendapat keuntungan Rp 300 ribu setiap 1 gramnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.